Kamis, 2 juni 2022 Pukul 12.00 Wib di SMK Negeri 1 Peusangan telah berlangsung pelaksanaan Rapat Pleno Kelulusan Siswa- siswi tingkat XII Tahun Pelajaran 2021/2022, dan berdasarkan kriteria ketentuan kelulusan SMK Negeri 1 Peusangan.
Ketentuan tersebut di atur dalam Pasal 6 dan 7 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 dan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, yang kemudian di jabarkan dalam ketentuan/kriteria kelulusan dari satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMK Negeri 1 Peusangan apabila :
Dengan mempertimbangkan Ketentuan diatas maka seluruh siswa-siswi SMK Negeri 1 Peusangan, tahun Pelajaran 2021/2022 dengan jumlah 227 siswa di putuskan dan di nyatakan LULUS 100%.