Waka Kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
- Mengatur penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum.
- Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
- Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB.
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
- Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
- Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran.
- Mengatur mutasi siswa.
- Melakukan supervisi admi.
|