Bentuk dan Tindak Pidana Cyber Crime – Cyber Crime, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah bentuk tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer, internet atau perangkat digital lainnya sebagai alat, sasaran, tempat atau penggunanya. Beberapa istilah lain yang serupa dengan cyber crime antara lain adalah computer misuse, computer abuse, computer fraud, computer related crime, computer assistend crime atau computer crime.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital, komunikasi dan informasi yang berkembang begitu pesat. Perkembangan tersebut telah mengubah cara pandang sebagian pelaku ekonomi beraktivitas, khususnya dalam bentuk dunia bisnis. Teknologi tersebut selain dimanfaatkan untuk peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas, namun juga berubah menjadi senjata untuk mengambil keuntungan secara ilegal.
Berikut ini beberapa pengertian cyber crime dari beberapa sumber buku:
Adapun langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam aktivitas cyber crime adalah sebagai berikut (Raharjo, 2002:199):
Skema dan gambar proses pelaksanaan cyber crime ditunjukkan pada gambar di bawah ini:
Menurut Gema (2013), terdapat beberapa bentuk cyber crime yaitu sebagai berikut:
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki atau menyusup secara tidak sah ke dalam suatu sistem atau jaringan Komputer. Tujuan dari perbuatan tersebut adalah sabotase atau pencurian data atau pemalsuan informasi penting dan rahasia. Apakah seseorang setelah memasuki kemudian melakukan perbuatan lanjutan yang merugikan korban atau tidak, bukan merupakan unsur yang menentukan kejahatan.
Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memasukkan data atau informasi ke dalam jaringan internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau ketertiban umum. Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong, fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah. Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada isi data yang dimasukkan ke dalam jaringan komputer.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan dalam sistem komputer sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen perdagangan elektronik (e-commerce) dengan cara membuat pesan seolah-olah terjadi kesalahan pengetikan yang dapat menguntungkan pelaku, karena korban sudah terlanjur memasukkan data pribadi dan PIN kartu kredit sehingga pelaku memungkinkan menyalahgunakan data tersebut.
Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata (spionase) terhadap pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak lain. kejahatan ini biasanya ditujukan kepada orang atau saingan perusahaan bisnis yang dokumen atau data rahasia (database) tersimpan dalam suatu sistem komputer yang tersambung ke jaringan komputer.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet secara tidak sah. Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer atau suatu program tertentu, sehingga data program atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, atau dapat beroperasi tetapi tidak sesuai dengan kehendak pelaku kejahatan.
Kejahatan jenis ini ditunjukkan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimiliki oleh pihak lain di internet sebagai contoh adalah penjiplakan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang merupakan rahasia dagang milik pihak lain.
Kejahatan jenis ini ditunjukkan terhadap data atau informasi seseorang yang bersifat individual dan rahasia (privacy) secara melawan hukum. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada data formulir pribadi yang tersimpan secara computerized. Jika data tersebut diketahui oleh orang lain, dapat merugikan pemilik informasi baik secara materiil maupun imateriil misalnya nomor kartu kredit, PIN, ATM, catatan-catatan pribadi, cacat tubuh, atau penyakit-penyakit tersembunyi.
Tindak pidana cyber crime di Indonesia telah diatur di dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. UU ITE telah menetapkan perbuatan-perbuatan mana yang termasuk tindak pidana di bidang cyber crime dan telah ditentukan unsur-unsur tindak pidana dan penyerangan terhadap berbagai kepentingan hukum dalam bentuk rumusan-rumusan tindak pidana tertentu.
Tindak Pidana Cyber crime pada UU ITE diatur dalam 9 pasal, yaitu dari pasal 27 sampai dengan pasal 35. Pada 9 pasal tersebut dirumuskan 20 bentuk atau jenis tindak pidana. Pasal 36 tidak merumuskan bentuk tindak pidana ITE tertentu, melainkan merumuskan tentang dasar pemberatan pidana yang diletakkan pada akibat merugikan orang lain. Sementara ancaman pidananya ditentukan pada Pasal 45 sampai Pasal 52.
Daftar Pustaka
Wahid, A dan Labib, M. 2010. Kejahatan Mayantara. Bandung: Refika Aditama.
Widodo. 2011. Aspek Hukum Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswindo.
Hamzah, Andi. 1993. Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika.
Karnasudiraja, ED. 1993. Yurisprudensi Kejahatan Komputer. Jakarta: Tanjung Agung.
Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gema, AJ. 2013. Cybercrime: Sebuah Fenomena di Dunia Maya. www.interpol.go.id.
Tinggalkan Komentar