Kewargaan Digital (Digital Citizenship) – Komunikasi merupakan cara manusia untuk menyampaikan informasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan berita atau pesan dari dua orang atau lebih supaya pesan yang dimaksud bisa dipahami. Pada dasarnya, komunikasi merupakan proses dua orang atau lebih melakukan pertukaran informasi yang saling dipahami.
Untuk membekali peserta didik ketika dalam jaringan, berkomunikasi, berkolaborasi, berbagi informasi atau berinteraksi dengan orang lain di belahan bumi lain menggunakan media digital, maka perlu dibekali dengan etika sebagai warga digital (Digital Citizenship)
Kewargaan Digital (Digital Citizenship) – Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari kebergantungan pada orang lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga etika bersosialisasi.
Dalam kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi, hak, dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib diterapkan saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan (daring).
Namun, dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu secara langsung dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya, norma kesantunan dan etika dalam berkomunikasi.
Kewargaan digital adalah norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara bersama. Mike Ribble mengelompokkan pelaksanaan kewargaan digital dalam tiga kelompok, yaitu: Lingkungan Belajar,Linkungan Sekolah, Linkungan Luar Sekolah.
Informasi dan teknologi komunikasi telah menjadi bagian dari lingkungan pembelajaran. Pemanfaatan ICT untuk mencari informasi, data, maupun rujukan untuk keperluan pembelajaran. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan adalah seperti berikut:
Akses Digital: Tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses fasilitas ICT. Seseorang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas ICT akan mengalami kejutan budaya ketika harus berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna fasilitas ICT yang mampu memanfaatkan media-media baru
Komunikasi Digital: Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, yang memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya. Warga digital juga diharapkan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis media komunikasi tersebut, sehingga dengan cerdas dapat memilih penggunaan media yang tepat sesuai dengan kebutuhan
Literasi Digital: Salah satu aspek pembicaraan yang penting terkait dengan teknologi adalah memahami cara kerja teknologi sehingga dapat digunakan dengan cara yang paling tepat.
Hak dan Kewajiban: Setiap warga digital memiliki hak atas privasi maupun kebebasan bicara. Akan tetapi, setiap warga digital juga memiliki kewajiban untuk menghormati privasi orang lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain.
Etika: Seringkali pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket dalam penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau layanan digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya.
Keamanan: Setiap orang harus berhati-hati dan melindungi informasi dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab di internet
Hukum: Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang lain, merupakan perbuatan melanggar hukum. Hukum yang terkait dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber (cyber law). Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:
Transaksi: Perangkat digital juga menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang berbelanja atau bertransaksi secara daring. Dalam proses tersebut, penjual dan pembeli perlu menyadari kelebihan dan risiko yang didapatkan dari jual beli atau transaksi daring. Risiko yang mungkin muncul antara lain, penipuan, perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, atau legalitas barang yang diperjual belikan.
Kesehatan: Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika tidak mengatur penggunaan teknologi digital secara proporsional.
Seorang warga digital dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan, misalnya intimidasi siber (cyberbullying), kejahatan siber (cybercrime), pelecehan siber (cyberharrasment), dan berbagai bahaya lainnya.
Berikut adalah kiat-kiat sebagai warga digital
Menggunakan Internet dengan Aman
Infromasi pribadi berupa usia, alamat, nomor telepon, foto, sekolah, dan nama baik (reputasi), memiliki risiko untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bagikanlah informasi pribadi secukupnya sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah penyalahgunaan.
Intimidasi siber (cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang.
Motivasi pelakunya mungkin beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.
Siswa SMK harus menjadi warga negara yang baik, yang dapat dimulai dari kehidupan yang ada di kelas, misalnya dengan
Rekam jejak digital adalah semua aktivitas yang dilakukan di Internet. Sebagai contoh komentar yang ditinggalkan pada Facebook, Twitter, forum, blog, gambar yang dibagikan pada Instagram, atau lainnya yang berpotensi dilihat oleh orang lain, atau dapat dilacak pada database.
Reputasi adalah catatan nama baik. Reputasi dapat berubah menjadi buruk setelah membagikan suatu informasi yang tidak benar, baik itu disengaja atau tidak.
Ingat, ketika suatu informasi telah dibagikan, sulit untuk mengambilnya kembali karena orang lain yang melihat akan menilai sesuai dengan informasi yang Anda bagikan.
Gunakan akronim pengingat “T.H.I.N.K.” sebelum membagikan aktivitas di dunia digital.
Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
Apakah posting Anda akan menyakiti perasaan orang lain?
Apakah posting Anda dapat menginspirasi orang lain untuk berbat baik atau sebaliknya?
Pentingkah posting Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain.
Santunkah post Anda? Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 menyatakan:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 1 butir 1)
Untuk menggunakan, menyalin, atau mengubah karya cipta, diperlukan izin dari pemegang hak cipta karya tersebut, yang disebut lisensi (license). Sebuah lisensi biasanya akan dikenakan biaya untuk menggunakannya.
Selain menggunakan hak cipta, beberapa orang dan organisasi memilih tidak menggunakan lisensi pada karya mereka. Akan tetapi mereka memilih menggunakan menggunakan lisensi Creative Commons atau Public Domain.
Meskipun konten CC tidak dikenakan biaya ketika digunakan, tetapi harus mengikuti aturan-aturan tertentu.
Tidak ada batasan dalam menggunakan karya-karya yang berada di PD, yang berarti dapat menggunakannya. Berikut adalah situs-situs yang memiliki konten dengan jenis Public Domain:
Tinggalkan Komentar